1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
2)
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3)
Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4)
Pasal 28 B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
(2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5)
Pasal 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6)
Pasal 28 D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2)
Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7)
Pasal 28 E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
8)
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
9)
Pasal 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10)
Pasal 28 H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11)
Pasal 28 I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12)
Pasal 28 J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrastis.
13)
Pasal 29
(1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14)
Pasal 30 ayat (1)
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
15)
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
16)
Pasal 32 AYAT (1)
(1)
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
17)
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.